Diduga Cabuli Remaja 16 Tahun hingga Hamil, Kakek 70 Tahun di Manggarai Timur Dilaporkan ke Polisi

oleh -172 Dilihat
oleh

 

MBN / MANGGARAI TIMUR – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang lansia berinisial MM (70), warga Desa Kaju Wangi, Kecamatan Elar, dilaporkan ke aparat kepolisian setelah diduga mencabuli seorang remaja berinisial MAT (16) hingga berbadan dua (Hamil).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak keluarga korban, aksi bejat pelaku pertama kali dilakukan pada 18 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WITA. Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal diketahui berada di kawasan perkebunan Kasi Lema, Desa Kaju Wangi. Sejak peristiwa pertama tersebut, pelaku diduga telah melancarkan aksinya berkali-kali hingga mengakibatkan korban kini dalam kondisi hamil.

Modus Iming-Iming Uang dan Ancaman

Dalam melancarkan aksinya, terduga pelaku menggunakan modus bujuk rayu berupa iming-iming sejumlah uang kepada korban. Diketahui, saat kejadian pertama berlangsung pada tahun 2024 lalu, korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP.

Tidak hanya membujuk dengan uang, setiap kali selesai melakukan hubungan tersebut, pelaku juga melontarkan ancaman keras agar korban tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun. Di bawah tekanan dan rasa takut, korban terpaksa menyembunyikan penderitaannya.

Keluarga Desak Kapolres Tindak Tegas

Kasus ini akhirnya terungkap setelah kondisi fisik korban berubah. Pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Manggarai Timur pada 4 Mei 2026 lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian juga telah turun langsung melakukan olah TKP pada Rabu, 20 Mei 2026 untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung.

Keluarga korban mengecam keras tindakan pelaku dan mendesak Kapolres Manggarai Timur bersama jajarannya untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara cepat dan tegas. Terlebih, terduga pelaku dilaporkan sudah mengakui semua perbuatan bejatnya.

Keluarga berharap penuh agar keadilan hukum ditegakkan seadil-adilnya. Mereka menuntut agar korban mendapatkan hak perlindungan hukum yang maksimal, baik secara psikologis maupun fisik, serta mendesak agar pelaku segera ditahan dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.