
Berdasarkan hasil investigasi tim DPC ARUN Ketapang, persoalan lahan tersebut bermula dari adanya penanaman pohon sawit oleh seseorang berinisial AR di atas lahan milik Hairudin dan keluarganya. Penanaman sawit tersebut diketahui telah berlangsung sebelum Hairudin bersama adiknya menghibahkan sebagian tanah mereka berukuran 30 x 30 meter kepada MABM Marau.

Dalam mediasi tersebut, AR disebut telah menyampaikan secara lisan bahwa dirinya bersedia mengembalikan lahan yang telah ditanami sawit tersebut kepada Hairudin dan keluarganya. Namun pernyataan itu tidak pernah dibuat secara tertulis. Hingga saat ini, menurut keterangan pihak keluarga, AR masih melakukan panen sawit di atas lahan milik Hairudin dan adiknya yang memiliki ukuran sekitar 30 x 250 meter.

Pihak kuasa hukum berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus menempuh jalur hukum. DPC ARUN Ketapang juga menghimbau kepada pihak AR agar dapat mengakui dan menyelesaikan persoalan tersebut dengan itikad baik demi menghindari kerugian yang lebih besar bagi pihak keluarga Hairudin.
“Jika semua pihak bersedia menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan terbuka, maka penyelesaian damai tentu dapat diwujudkan tanpa merugikan siapa pun,” ujar pihak DPC ARUN Ketapang.
La Ode





