MBN//NTT-Hingga saat ini, persoalan tanah masih menjadi isu sensitif yang memicu perdebatan panjang di tengah masyarakat. Banyak pihak, mulai dari masyarakat awam hingga kalangan sarjana hukum, sering kali terjebak dalam kebingungan saat menafsirkan status tanah di Indonesia. Salah satu titik paling krusial yang sering memicu pertentangan adalah kegagalan dalam membedakan makna antara kata “dikuasai” dan “dimiliki”. Padahal, dua kata ini memiliki arti yang sangat berbeda jika kita bicara dalam konteks hukum kepemilikan tanah.
Perlu kita pertegas kembali bahwa negara sebenarnya tidak mempunyai hak milik atas tanah rakyat. Hal ini bukan berarti negara memiliki seluruh tanah tersebut secara absolut atau mutlak. Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam memang dikuasai oleh negara, namun dengan mandat yang sangat jelas, yaitu dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi, posisi negara hanyalah memiliki hak menguasai untuk mengatur dan mengelola, bukan sebagai pemilik layaknya individu yang menguasai tanah secara pribadi.
Jika kita menilik sejarah ke belakang, sebelum diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, Indonesia memang masih menggunakan sistem Domein Verklaring. Aturan sisa kolonial Belanda ini secara sepihak menyatakan bahwa semua tanah yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya secara hukum, maka dianggap sebagai milik negara. Sistem inilah yang dulu sangat merugikan rakyat karena memosisikan negara sebagai tuan tanah tunggal. Namun, sejak UUPA lahir, sistem kolonial tersebut resmi dihapus. Kini, setelah berlakunya UUPA, negara hanya mempunyai hak menguasai yang fungsinya mengatur keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Oleh: Teridius Balang





