Diduga Cacat Formil, Ijazah Kepala Desa di Ketapang Disorot Publik

Pasalnya, berdasarkan dokumen yang beredar, ditemukan adanya perbedaan identitas nama pada ijazah Paket B yang digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan. Dalam ijazah tersebut, nama yang tercantum hanya “Perno”, sementara dalam dokumen resmi lainnya, termasuk surat keterangan dari Pengadilan Negeri Ketapang dan KTP tertulis nama lengkap “Lukas Perno”.
Perbedaan ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait keabsahan dan kesesuaian dokumen yang digunakan saat proses pencalonan kepala desa.

“Kalau memang itu orang yang sama, harus ada bukti yang menguatkan. Jangan sampai ada celah administratif yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar salah satu pengamat di Kabupaten Ketapang.
Selain itu, dugaan cacat formil ini dinilai berpotensi menjadi persoalan serius apabila tidak dilakukan klarifikasi secara terbuka. Dalam proses pencalonan kepala desa, setiap dokumen yang diajukan seharusnya memenuhi prinsip keabsahan, kejelasan identitas, dan tidak menimbulkan multitafsir.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai perbedaan nama tersebut. Masyarakat pun mendorong agar instansi berwenang, khususnya Dinas Pendidikan dan pihak penyelenggara pemilihan kepala desa, dapat melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen yang bersangkutan.
Jika terbukti terdapat ketidaksesuaian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka hal ini berpotensi menjadi dasar evaluasi terhadap proses pencalonan dan penetapan yang telah berlangsung.
Publik berharap, persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna menjaga integritas pemerintahan desa serta kepercayaan masyarakat. Tim
