Sikut Menyikut Pengepul Emas hasil Tambang ilegal.

oleh -123 Dilihat
oleh

Media Media Nasional//Kalbar// Melawi,- Jumat 8 Agustus 2025, saat media ini menelusuri kegiatan tambang yang sudah semakin masif di wilayah kabupaten Melawi Kalimantan Barat, media ini Sangat ternyengang mendengar permainan yang ada.

Salah seorang bos pengepul logam mulia hasil tambang ilegal yang lumayan tenar di kalangan awak media bahkan masyarakat kabupaten Melawi pelaku pemain pertambangan emas tanpa ijin sudah tidak asing lagi dengan Nama inisial CHS, pemilik toko bangunan di km 4, jalan Pinoh – kota baru.

Bahkan melalui beberapa media, baru baru ini CHS pernah membantah tudingan jika dirinya bukan seorang pengepul emas ilegal, tapi semua itu terbantahkan dengan beberapa bukti chat bos inisial CHS kepada salah seorang jurnalis dan LSM inisial MRD yang mengatakan bahwa bukan dirinya saja pengepul emas ilegal di Melawi ada beberapa nama juga di sebut oleh CHS dalam percakapan tersebut, bahkan CHS juga memberikan data dalam percakapan dengan MRD jika ada nama nama besar di wilayah Sokan untuk di beritakan juga, sementara CHS mengatakan kepada MRD jika dirinya hanya pemain kecil kecilan saja bukan pemain besar.

Hasil percakapan tersebut menegaskan jika CHS juga sebagai pengepul emas hasil tambang ilegal, tetapi sampai saat ini pihak APH di Melawi terkesan bungkam tidak adanya tindakan, hal ini lah salah satu penyebab membuat pertambangan emas tanpa ijin di Melawi semakin marak dan masif ( karena ada pengepul hasil tambang ilegal tersebut ).

Dugaan yang di lakukan oleh CHS diminta pihak APH melakukan penyelidikan dan jika terbukti jelas melanggar Pasal 161 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002,
yakni melakukan pemanfaatan, pengolahan atau pemurnian atau penjualan mineral batu bara tanpa izin yang sah dari pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), SIPB (Surat Izin Penambangan Batubara), atau izin lainnya.

 

( Martinus )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.