Ketua STN Belaban Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Hukum oleh Oknum DPC IKADIN Ketapang

oleh -420 Dilihat
oleh

KetapangBuntung, CPLA, Ketua Serikat Tani Nelayan (STN) Belaban sekaligus Sekretaris DPD LBH Rumah Hukum dan Paralegal Kabupaten Ketapang, menyoroti adanya dugaan pelanggaran etik hukum oleh oknum di tubuh DPC Ikadin Ketapang terkait kasus sengketa lahan yang tengah didampingi pihaknya.

Menurut Buntung, kasus ini bermula dari adanya pembangunan perumahan oleh seorang pengembang (S) di atas lahan yang diduga belum memiliki surat tanah yang jelas. Dalam proses pendampingan terhadap masyarakat, muncul pemberitaan dari pihak DPC Ikadin Ketapang yang menyebut adanya advokat abal-abal dan bahkan melaporkan ke Mapolres Ketapang.

Langkah seperti itu sangat tidak mencerminkan etika profesi hukum. Seharusnya sesama penegak hukum saling menghargai dan mengedepankan klarifikasi, bukan justru membuat opini publik yang menyesatkan,” ujar Buntung, Selasa (8/10/2025).

Ia menegaskan bahwa dalam praktik hukum, perbedaan pandangan antara lembaga advokasi atau organisasi profesi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme etik dan dialog profesional, bukan dengan membawa isu ke ruang publik tanpa dasar hukum yang jelas.

Saya meminta pihak Mapolda Kalbar untuk segera menindak tegas oknum-oknum yang bertindak di luar kaidah hukum dan kode etik profesi,” tegasnya.

Selain aktif di bidang advokasi, Buntung juga dikenal sebagai tokoh masyarakat Desa Belaban, Kecamatan Marau. Ia pernah menjabat sebagai Ketua BPD Desa Belaban, Ketua PAC Tangkitn Janawi Nusantara, serta anggota tim riset Link-Borneo dan tim monitoring Teraju Indonesia.

Dengan latar belakang pendidikan hukum, ia kini terus aktif memperjuangkan keadilan masyarakat desa, terutama terkait konflik agraria dan persoalan hukum yang melibatkan pihak pengembang dan masyarakat lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.