Juru Parkir Liar di Kabupaten Sambas, Sangat Meresahkan

oleh -182 Dilihat
oleh

MBN || SAMBAS – Fenomena Juru Parkir Liar di Kabupaten Sambas semakin meresahkan masyarakat. Salah satunya, seorang juru parkir yang diduga melakukan pungutan parkir tanpa izin resmi dan sesuai tarif Pemkab Sambas. Terpantau pada Minggu, (5/10/25).

Parkir liar sendiri adalah kegiatan parkir kendaraan yang dilakukan secara ilegal atau tidak resmi, tidak dalam binaan pemerintah dan tidak menyumbang ke pendapatan asli daerah, yang dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda karena melanggar Pasal 287 UU LLAJ dan mengganggu kenyamanan serta keamanan publik, dengan adanya parkir liar, aliran dana justru tidak masuk ke kas daerah, melainkan ke kantong pribadi.

Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah bersama aparat terkait segera melakukan penertiban. Selain itu, efek jera juga perlu diberikan kepada para juru parkir liar agar tidak mengulangi praktik serupa.

“Kalau dibiarkan, parkir liar ini bukan hanya merugikan daerah tapi juga meresahkan warga. Harus ada tindakan tegas agar pendapatan parkir benar-benar tersalur sesuai aturan, bahkan mereka (juru parkir /red) menarik biaya parkir dengan seenaknya”. Ujar salah satu warga.

Penyebab dan Dampak Parkir Liar

Penyebab: Kurangnya koordinasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemilik toko, serta kurangnya kesadaran masyarakat dan penegakan hukum yang efektif, berkontribusi pada maraknya parkir liar. 

Dampak: Parkir liar dapat mengganggu arus lalu lintas, meningkatkan risiko kecelakaan, dan menciptakan pungutan liar yang tidak sah. 

Penegakan Hukum dan Sanksi

Sanksi Hukum: Pelanggaran parkir liar diatur dalam Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dapat dikenai denda atau pidana kurungan. 

Unsur Pidana: Aktivitas tukang parkir liar bisa dipidana jika terdapat unsur pemaksaan, pengancaman, atau pemungutan yang tidak sah, yang termasuk kategori pungutan liar (pungli). 

Hingga kini Pemkab Sambas melalui dinas terkait seakan tutup mata terkait fenomena parkir liar yang menjamur di Kabupaten Sambas. @Timred

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.