MBN / SEKADAU, Polda Kalbar – Kepolisian Negara Republik Indonesia memasuki kepemimpinan baru setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Suyudi menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolri.
Di bawah kepemimpinan tersebut, Polri memperkenalkan “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai tagline yang menggambarkan arah pelaksanaan tugas kepolisian dengan menempatkan kedekatan, pelayanan dan keterlibatan masyarakat sebagai bagian penting dalam pelaksanaan tugas.
Tagline tersebut mencerminkan posisi polisi sebagai bagian dari masyarakat yang hadir untuk mendengar kebutuhan dan persoalan warga, memberikan pelayanan dan perlindungan, serta membangun kerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Penerapan tagline tersebut mulai disosialisasikan hingga tingkat kewilayahan. Di Kabupaten Sekadau, banner “Polisi Bersama Masyarakat” dipasang di lingkungan Mapolres Sekadau, Pos Lantas serta seluruh Polsek jajaran.
Banner tersebut terpasang di Polsek Sekadau Hilir, Polsek Sekadau Hulu, Polsek Nanga Taman, Polsek Nanga Mahap, Polsek Belitang Hilir, Polsek Belitang dan Polsek Belitang Hulu.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Plt. Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan mengatakan, pemasangan banner tersebut merupakan bagian dari sosialisasi tagline sekaligus pengingat bagi personel mengenai orientasi pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Polisi Bersama Masyarakat bukan hanya untuk dipasang dan dilihat, tetapi harus tercermin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Polisi harus hadir di tengah masyarakat, mendengar, melayani dan memberikan perlindungan dengan sebaik-baiknya,” ujar Iwan, Rabu (7/10).
Menurutnya, hubungan yang dekat antara polisi dan masyarakat dapat dibangun melalui komunikasi yang terbuka serta interaksi langsung dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan.
Kehadiran polisi, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan penanganan gangguan keamanan dan ketertiban, tetapi juga meliputi pelayanan, penerimaan informasi dan pengaduan, pembinaan masyarakat serta penyelesaian persoalan sesuai tugas dan kewenangan kepolisian.
“Polisi bersama masyarakat berarti membangun hubungan yang dekat dan terbuka. Masyarakat dapat menyampaikan informasi, keluhan maupun masukan, sehingga kepolisian dapat memberikan respons sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Iwan mengatakan, pemasangan di Mapolres, Pos Lantas dan seluruh Polsek jajaran menjadi bagian dari penerapan arah kebijakan tersebut di tingkat kewilayahan.
Menurut dia, pesan yang terkandung dalam tagline tersebut perlu diterjemahkan melalui kualitas pelayanan dan pola interaksi personel dengan masyarakat, baik dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban maupun dalam pelaksanaan pelayanan kepolisian.
“Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar tagline, tetapi harus diwujudkan dalam setiap pelaksanaan tugas. Masyarakat harus merasakan kehadiran polisi melalui pelayanan yang humanis, responsif dan profesional,” pungkas Iwan.

