Memahami Alur Kewajiban Perusahaan Setelah HGU Diberikan: Maksimal 3 Tahun untuk Fasilitasi Kebun Masyarakat

oleh -51 Dilihat
oleh

MBN//Ketapang//Kalbar – Masyarakat perlu memahami bahwa pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan perkebunan tidak hanya memberikan hak untuk mengusahakan lahan, tetapi juga diikuti sejumlah kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu kewajiban yang penting untuk diketahui publik adalah fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

Ketentuan tersebut antara lain terdapat dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal 58 mengatur kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20 persen, dengan ketentuan dan cakupan yang berlaku sesuai regulasi. Pasal 58 ayat (3) juga mengatur bahwa kewajiban tersebut dilaksanakan paling lambat 3 tahun sejak HGU diberikan.

Ketentuan lebih lanjut terdapat dalam PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. Dalam Pasal 12 ayat (1), perusahaan perkebunan yang mendapatkan Perizinan Berusaha untuk budidaya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari area penggunaan lain di luar HGU dan/atau area yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen dari luas lahan tersebut. Pasal 12 ayat (2) menetapkan pelaksanaannya paling lambat tiga tahun sejak lahan untuk usaha perkebunan diberikan HGU.

Bagaimana prosesnya?

Secara sederhana, proses fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dapat dipahami melalui beberapa tahapan, mulai dari sosialisasi, identifikasi calon lahan dan calon pekebun, pembentukan kelembagaan pekebun, pemenuhan persyaratan administrasi, penetapan CPCL, pembangunan fisik kebun, penilaian fisik kebun hingga penyerahan kebun.

Dengan demikian, kewajiban tersebut tidak berhenti pada tahap sosialisasi atau pendataan masyarakat saja. Ada proses yang harus dilalui hingga pembangunan kebun dan penyerahannya kepada masyarakat.

Dari mulai sampai selesai, proses tersebut harus diperhatikan terhadap batas waktu maksimal tiga tahun sejak HGU diberikan, sesuai ketentuan yang menjadi dasar fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.

Bagaimana jika kewajiban tidak dilaksanakan?

PP Nomor 26 Tahun 2021 juga mengatur mekanisme sanksi administratif.

Pasal 25 ayat (1) menyatakan bahwa perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dan/atau tidak memenuhi kewajiban pelaporan, dapat dikenai sanksi administratif.

Sanksi tersebut berdasarkan Pasal 25 ayat (2) berupa:

  • denda;
  • penghentian sementara kegiatan usaha perkebunan; dan/atau
  • pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan.

Denda juga memiliki formula

Hal yang menarik untuk diketahui masyarakat adalah bahwa denda tidak sekadar ditentukan tanpa dasar perhitungan.

Pasal 26 PP Nomor 26 Tahun 2021 mengatur formula:

Denda = LA × BPK

Di dalam ketentuan tersebut, LA merupakan luas lahan yang diusahakan setara dengan 20 persen kapasitas unit pengolahan hasil perkebunan, sedangkan BPK merupakan biaya pembangunan kebun per hektare berupa pembukaan lahan dan penanaman. Denda diterbitkan dalam bentuk surat tagihan oleh penerbit Perizinan Berusaha sesuai kewenangannya.

Selanjutnya, Pasal 26 ayat (5) menyatakan bahwa denda yang dibayarkan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau penerimaan daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Edukasi bagi masyarakat

Karena itu, ketika masyarakat menghadapi persoalan perkebunan dan mempertanyakan apakah kewajiban pembangunan kebun masyarakat telah dilaksanakan, terdapat sejumlah dokumen dan informasi yang dapat ditelusuri, antara lain:

Kapan HGU diberikan?

Berapa luas lahan yang menjadi dasar kewajiban?

Apakah sudah dilakukan sosialisasi dan identifikasi masyarakat?

Apakah sudah ada CPCL dan kelembagaan pekebun?

Apakah pembangunan fisik kebun sudah dilakukan?

Apakah kebun sudah dinilai dan diserahkan kepada masyarakat?

Apakah perusahaan telah melaporkan pelaksanaannya kepada pemerintah?

Jika tidak terpenuhi, apakah telah dilakukan evaluasi dan penerapan sanksi sesuai ketentuan?

Dengan memahami alur tersebut, masyarakat dapat melakukan pengawasan secara lebih objektif berdasarkan dokumen HGU, perizinan, data luas lahan, laporan perusahaan, hasil evaluasi pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Intinya, HGU bukan hanya mengenai hak perusahaan untuk mengusahakan tanah. Di dalamnya terdapat kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai aturan, termasuk ketentuan mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.

Ditulis oleh : Muhammad Jimi Rizaldi, A.Md.,S.ST.,M.T.,MCE.,CPLA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.