
Peristiwa tersebut melibatkan seorang warga yang akrab disapa Nenek Nduk (Dunduk) dengan pasangan suami istri yang diketahui bernama Nuraiman dan istrinya, yang menurut keterangan warga diduga berasal dari luar Dusun Lalang.
Persoalan bermula ketika Nenek Nduk mendatangi kawasan lahan yang berada di sekitar sungai di Dusun Lalang.
Kedatangannya semula bukan untuk melakukan tindakan terhadap pihak mana pun, melainkan hendak membersihkan perahu sekaligus memberi makan anjing penjaga yang dipeliharanya.
Namun, sesampainya di lokasi, Nenek Nduk mengaku terkejut karena lahan yang diketahui sebagai lahan masyarakat Dusun Lalang tersebut telah dibersihkan dan digarap oleh orang yang diketahui warga yang berasal dari Trans Paket C Kecamatan 17.
Melihat pasangan suami istri yang diketahui bernama Nuraiman berada di lokasi, Nenek Nduk kemudian menghampiri keduanya untuk mempertanyakan status serta tujuan penggarapan lahan tersebut.

“Awalnya saya ingin memeriksa dan membersihkan perahu di sungai sekitar lahan masyarakat Dusun Lalang. Sesampainya di lokasi saya kaget melihat lahan masyarakat sudah bersih dan digarap oleh orang luar. Karena kebetulan yang sedang menggarap ada di lokasi, saya mencoba menghampiri dan mempertanyakan status serta maksud dan tujuan mereka menggarap lahan tersebut. Bukan jawaban yang saya dapat, tetapi makian dan malah dilempari sebongkah batu sampai mengenai pinggang belakang saya,” terang Dunduk.
UCAPAN YANG MEMICU KECAMAN WARGA
Persoalan semakin memanas setelah, menurut keterangan Nenek Nduk dan warga, pasangan tersebut diduga mengucapkan kalimat “tidak takut dengan Adat Dayak.”
Ucapan tersebut menjadi perhatian serius masyarakat Dusun Lalang. Warga menilai persoalan mengenai batas, kepemilikan, maupun penguasaan lahan semestinya diselesaikan melalui jalur hukum, pemerintahan desa, musyawarah, atau mekanisme adat yang berlaku, bukan justru berkembang menjadi konflik antarindividu maupun menyentuh persoalan identitas adat.
Masyarakat Dusun Lalang juga mempertanyakan dasar penguasaan lahan tersebut apabila benar lahan yang digarap merupakan lahan yang selama ini diklaim dan dimanfaatkan masyarakat setempat.
DILAPORKAN KE POLSEK LEDO
Setelah kejadian tersebut, Nenek Nduk memilih meninggalkan lokasi untuk menyelamatkan diri. Niatnya membersihkan perahu dan memberi makan anjing pun dibatalkan.
Setelah kondisi mulai tenang, Nenek Nduk kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada sejumlah warga dan bersama keluarga mendatangi Polsek Ledo untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Laporan tersebut kini menjadi bagian penting untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di lokasi, termasuk mengenai dugaan pelemparan batu, dugaan intimidasi, serta latar belakang persoalan lahan yang menjadi pemicu peristiwa.
MEDIASI DESA MALAH MELAHIRKAN TUDUHAN BARU
Upaya penyelesaian secara musyawarah juga telah dilakukan. Pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Pemerintah Desa Lesa Bela memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang berselisih.
Namun, berdasarkan keterangan warga, mediasi tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.
Situasi justru kembali memanas setelah pihak Nuraiman menyebutkan menyampaikan dugaan bahwa masyarakat Dusun Lalang akan melakukan pengeroyokan terhadap mereka.
Pernyataan tersebut membuat sebagian masyarakat merasa kecewa dan keberatan karena mereka menilai persoalan yang seharusnya dibicarakan secara terbuka mengenai status dan penguasaan lahan serta dugaan penganiayaan, justru berkembang menjadi tuduhan terhadap masyarakat secara keseluruhan.
WARGA MINTA STATUS LAHAN DIPERJELAS
Masyarakat Dusun Lalang kini berharap seluruh persoalan dapat diusut secara terang dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Jika memang terdapat dasar kepemilikan atau hak penguasaan atas lahan tersebut, warga meminta agar dasar hukumnya dapat diperlihatkan dan diverifikasi melalui instansi maupun mekanisme yang berwenang.
Sebaliknya, apabila terdapat dugaan penguasaan atau penggarapan lahan masyarakat tanpa dasar hak yang sah, warga berharap persoalan tersebut juga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat juga meminta agar dugaan penganiayaan terhadap Nenek Nduk tidak dianggap sebagai persoalan sepele, mengingat perkara tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kini publik menunggu dua hal penting: siapa yang sebenarnya memiliki dasar hak atas lahan yang dipersoalkan, dan bagaimana aparat menangani laporan dugaan penganiayaan yang dialami seorang perempuan berusia 53 tahun tersebut. TIM
Sumber : Masyarakat Dusun Lalang, Desa Lesa Bela, Kec. Ledo, Kab. Bengkayang.
Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan atas tuduhan maupun dugaan yang diberitakan melalui Hak Jawab. Tim

